Pengertian Najis
Najis menurut syariat Islam ( Syara’ ) adalah benda yang
kotor dan telah ada dalil yang menetapkannya. Najis wajib dibersihkan menurut
cara – cara yang telah ditentukan oleh syara’ karena akan menjadi penghalang
dalam beribadah kepada Allah. Yang termasuk benda – benda najis seperti : Bangkai
,Kecuali manusia ,ikan dan belalang, Darah, Nanah, Segala
sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur, Anjing
dan babi, Minuman
keras seperti arak dan sebagainya, Bagian
anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup.Untuk menambah koleksi buku-buku bacaan maupun referensi di TPA Al-Abthal Berkoh, kami menerima sumbangan buku anak-anak yang islami, buku tentang keagamaan islam, buku-buku umum, dan yang terutama buku pembelajaran anak-anak. Bagi anda yang berkenan dapat mengirimkan sumbangan buku (baru/bekas) langsung kealamat: TPA Al-Abthal Berkoh, Perumahan KCVRI Rt 06 Rw VI, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Indonesia. Kode Pos: 53146.
Selasa, 24 Juni 2014
Hadats dan Pembagiannya
Pengertian Hadats
Hadats berasal dari kata "Al-Hadats" yang artinya suatu
peristiwa, kotoran, atau tidak suci. Menurut istilah syariat Islam ialah
keadaan tidak suci seseorang sehingga menjadikan tidaknya sahnya dalam
melakukan suatu ibadah tertentu.
Macam-macam Hadats
1. Hadats Kecil, ialah keadaan seseorang tidak suci dan supaya ia menjadi suci maka ia harus wudhu atau jika tidak air/berhalangan, maka dengan tayammum.
Macam-macam Hadats
1. Hadats Kecil, ialah keadaan seseorang tidak suci dan supaya ia menjadi suci maka ia harus wudhu atau jika tidak air/berhalangan, maka dengan tayammum.
Thaharah dan Pembagiannya
Thaharah
Thaharah secara bahasa adalah kebersihan dan kesucian, sedangkan
menurut istlah fikih, thaharah berarti penggunaan air, debu, pasir,
batu dengan cara tertentu untuk menghilangkan hadas maupun najis. Setiap muslim diwajibkan untuk menyucikan badan, pakaian dan tempat
mereka dari najis setiap akan melaksanakan ibadah yang mensyaratkan
untuk bersih dari hadas ataupun najis. Hal ini sebagaimana banyak diterangkan dalam Al Quran dan Sunah Rasulullah saw
Langganan:
Postingan (Atom)