Untuk menambah koleksi buku-buku bacaan maupun referensi di TPA Al-Abthal Berkoh, kami menerima sumbangan buku anak-anak yang islami, buku tentang keagamaan islam, buku-buku umum, dan yang terutama buku pembelajaran anak-anak. Bagi anda yang berkenan dapat mengirimkan sumbangan buku (baru/bekas) langsung kealamat: TPA Al-Abthal Berkoh, Perumahan KCVRI Rt 06 Rw VI, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Indonesia. Kode Pos: 53146.
SELAMAT DATANG DI BLOG TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR'AN AL-ABTHAL BERKOH

Selasa, 24 Juni 2014

Macam-macam Air

Macam-macam air dan pembagiannya.
1. Air yang suci dan mensucikan.
Air ini ialah air yang boleh diminum dan dipakai untuk menyucikan (membersihkan) benda yang lain. Yaitu air yang yang masih murni yang jatuh dari langit atau terbit dari bumi dan masih tetap belum berubah keadaannya, seperti; air hujan air laut, air sumur, air es yang sudah hancur kembali, air embun, dan air yang keluar dari mata air. 
Allah berfirman dalam Surat  Al-Anfal ayat 11: 

Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu."
Perubahan air yang tidak menghilangkan keadaan atau sifatnya’suci menyucikan’. Walaupun perubahan itu terjadi salah satu dari semua sifatnya yang tiga(warna,rasa dan baunya) adalah sebagai berikut:
1. Berubah karena tempatnya, seperti air yang tergenang atau mengalir di batu belerang.
2. Berubah karena lama tersimpan, seperti air kolam.
3. Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya, seperti berubah karena ikan atau kiambang.
4. Berubah karena tanah yang suci, begitu juga berubah yang sukar memeliharanya misalnya berubah karena daun-daunan yang jatuh dari pohon-pohon yang berdekatan dengan sumur atau tempat-tempat air yang lainnya.

2. Air suci tetapi tidak menyucikan
Zatnya suci tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. Yang termasuk dalam kategori ini ada tiga macam air :
a. air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan sesuatu benda yang suci, selain dari perubahan yang tersebut di atas seperti air teh, air kopi, dan sebagainya.
b. Air sedikit kurang dari dua kulah (tempatnya persegi panjang yang mana panjangnya, lebarnya,dalamnya 1 1/4 hasta.kalau tempatnya bundar maka garis tengahnya 1 hasta, dalam 2 ¼ hasta, dan keliling 3 1/7hasta.) sudah terpakai untuk menghilangkan hadas atau menghilangkan hukum najis. Sedangkan air itu tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timbangannya.
c. Air pohon-pohonan atau air buah-buahan, seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu(air nira), air kelapa dan sebagainya.

3. Air yang bernajis (Mutanajis)
Air yang termasuk bagian ini ada dua macam :
a. Sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi, baik airnya sedikit atau banyak , sebab hukumnya seperti najis.
b. Air bernajis tetapi tidak berubah salah satu sifatnya. Air ini kalau sedikit- berarti urang dari dua kulah –tidak boleh dipakai lagi, bahkan hukumnya sama dengan najis. Kalau air itu banyak berarti dua kulah atau lebih, hukumnya tetap suci dan menyucikan. 
Rasulullah bersabda Saw:
"Air itu tidak dinajisi sesuatu, kecuali apbila berubah rasa, wana atau baunya.”(Riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi). Dalam hadist lain Rasul Saw: "Apabila air cukup dua kulah, tidaklah dinajisi oleh sesuatu apapun."(Riwayat oleh lima ahli hadist)

4. Air yang makruh
Yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak. Air ini makruh dipakai untuk badan. Tetapi tidak makruh untuk pakaian; kecuali air yang terjemur di tanah, seperi air sawah, air kolam, dan tempattempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.. 
Sabda Rasulullah Saw. Dari Aisyah:
"Sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari. Maka Rasulullah Saw. Berkata kepadanya , ‘Jangan engkau berbuat demikian, ya Aisyah. Sesungguhnya air yang dijemur itu akan menimbulkan sopak.”(Riwayat Baihaqi).
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar