Macam-macam air dan pembagiannya.
1. Air yang suci dan mensucikan.
Air ini ialah air yang boleh diminum dan dipakai untuk
menyucikan (membersihkan) benda yang lain. Yaitu air yang yang masih
murni yang jatuh dari langit atau terbit dari bumi dan masih tetap belum
berubah keadaannya, seperti; air hujan air laut, air sumur, air es yang
sudah hancur kembali, air embun, dan air yang keluar dari mata air.
Allah berfirman dalam Surat Al-Anfal ayat 11:
“Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari
langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu."
Perubahan air yang tidak menghilangkan keadaan atau sifatnya’suci
menyucikan’. Walaupun perubahan itu terjadi salah satu dari semua
sifatnya yang tiga(warna,rasa dan baunya) adalah sebagai berikut:
1. Berubah karena tempatnya, seperti air yang tergenang atau mengalir di batu belerang.
2. Berubah karena lama tersimpan, seperti air kolam.
3. Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya, seperti berubah karena ikan atau kiambang.
4. Berubah karena tanah yang suci, begitu juga berubah yang sukar memeliharanya misalnya berubah karena daun-daunan yang jatuh dari pohon-pohon yang berdekatan dengan sumur atau tempat-tempat air yang lainnya.
2. Berubah karena lama tersimpan, seperti air kolam.
3. Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya, seperti berubah karena ikan atau kiambang.
4. Berubah karena tanah yang suci, begitu juga berubah yang sukar memeliharanya misalnya berubah karena daun-daunan yang jatuh dari pohon-pohon yang berdekatan dengan sumur atau tempat-tempat air yang lainnya.
2. Air suci tetapi tidak menyucikan
Zatnya suci tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. Yang termasuk dalam kategori ini ada tiga macam air :
a. air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan
sesuatu benda yang suci, selain dari perubahan yang tersebut di atas
seperti air teh, air kopi, dan sebagainya.
b. Air sedikit kurang dari dua kulah (tempatnya persegi panjang yang mana panjangnya, lebarnya,dalamnya 1 1/4 hasta.kalau
tempatnya bundar maka garis tengahnya 1 hasta, dalam 2 ¼ hasta, dan
keliling 3 1/7hasta.) sudah terpakai untuk menghilangkan hadas atau
menghilangkan hukum najis. Sedangkan air itu tidak berubah sifatnya dan
tidak pula bertambah timbangannya.
c. Air pohon-pohonan atau air buah-buahan, seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu(air nira), air kelapa dan sebagainya.
3. Air yang bernajis (Mutanajis)
Air yang termasuk bagian ini ada dua macam :
a. Sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh
dipakai lagi, baik airnya sedikit atau banyak , sebab hukumnya seperti
najis.
b. Air bernajis tetapi tidak berubah salah satu sifatnya. Air ini
kalau sedikit- berarti urang dari dua kulah –tidak boleh dipakai lagi,
bahkan hukumnya sama dengan najis. Kalau air itu banyak berarti dua
kulah atau lebih, hukumnya tetap suci dan menyucikan.
Rasulullah
bersabda Saw:
"Air itu tidak dinajisi sesuatu, kecuali apbila berubah
rasa, wana atau baunya.”(Riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi). Dalam hadist
lain Rasul Saw: "Apabila air cukup dua kulah, tidaklah dinajisi oleh
sesuatu apapun."(Riwayat oleh lima ahli hadist)
4. Air yang makruh
Yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain bejana emas
atau perak. Air ini makruh dipakai untuk badan. Tetapi tidak makruh
untuk pakaian; kecuali air yang terjemur di tanah, seperi air sawah, air
kolam, dan tempattempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat..
Sabda
Rasulullah Saw. Dari Aisyah:
"Sesungguhnya ia telah memanaskan air pada
cahaya matahari. Maka Rasulullah Saw. Berkata kepadanya , ‘Jangan engkau
berbuat demikian, ya Aisyah. Sesungguhnya air yang dijemur itu akan
menimbulkan sopak.”(Riwayat Baihaqi).